Pajak VS Upeti
Perbedaan Pajak Sekarang dengan Upeti di Zaman Kerajaan
Dalam perjalanan sejarah pemerintahan di Nusantara, sistem pungutan terhadap rakyat telah mengalami perubahan besar. Pada masa kerajaan-kerajaan seperti Kerajaan Majapahit dan Kerajaan Mataram Kuno, dikenal sistem upeti. Sementara dalam sistem negara modern seperti Indonesia saat ini, dikenal istilah pajak. Meski sekilas tampak serupa karena sama-sama berupa kewajiban memberikan sebagian hasil atau harta, keduanya memiliki perbedaan mendasar dari segi tujuan, sistem, dan prinsip keadilan.
1. Pengertian dan Dasar Hukum
Upeti adalah pemberian wajib dari rakyat atau daerah taklukan kepada raja sebagai bentuk kesetiaan dan pengakuan kekuasaan. Upeti sering kali berupa hasil bumi, ternak, barang berharga, atau tenaga kerja.
Sebaliknya, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang diatur secara hukum dan bersifat memaksa, tetapi digunakan untuk kepentingan umum. Di Indonesia, pajak diatur dalam undang-undang dan memiliki landasan konstitusional yang jelas.
Perbedaan utamanya terletak pada dasar hukum. Upeti bergantung pada kekuasaan absolut raja, sedangkan pajak bersumber dari sistem hukum yang disepakati secara nasional.
2. Tujuan Pemungutan
Pada masa kerajaan, upeti umumnya digunakan untuk:
- Memenuhi kebutuhan istana
- Membiayai perang atau ekspansi wilayah
- Menunjukkan loyalitas kepada penguasa
Sementara itu, pajak di era modern bertujuan untuk:
- Pembangunan infrastruktur (jalan, jembatan, sekolah)
- Pelayanan publik (kesehatan, pendidikan)
- Gaji aparatur negara
- Stabilitas ekonomi nasional
Artinya, pajak secara ideal dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat secara luas, bukan hanya untuk kepentingan penguasa.
3. Sistem dan Mekanisme
Upeti pada zaman kerajaan cenderung tidak memiliki standar yang seragam. Besar kecilnya sangat bergantung pada kebijakan raja atau pejabat setempat. Dalam beberapa kasus, rakyat tidak memiliki ruang untuk menolak.
Berbeda dengan pajak modern yang memiliki:
- Tarif yang jelas
- Sistem administrasi resmi
- Mekanisme pengawasan
- Hak keberatan atau banding bagi wajib pajak
Pajak juga diawasi oleh lembaga negara dan diperiksa melalui sistem audit, sehingga lebih transparan dibanding sistem upeti tradisional.
4. Prinsip Keadilan
Dalam sistem kerajaan, kedudukan sosial sangat memengaruhi beban upeti. Rakyat kecil sering kali menanggung beban lebih berat dibanding kalangan bangsawan.
Dalam sistem pajak modern, terdapat prinsip keadilan, seperti:
- Pajak progresif (yang berpenghasilan besar membayar lebih tinggi)
- Pembebasan atau keringanan bagi masyarakat berpenghasilan rendah
Walaupun dalam praktiknya masih sering menuai kritik, secara konsep pajak dirancang lebih adil dibanding sistem upeti.
5. Hubungan Kekuasaan dan Rakyat
Upeti mencerminkan hubungan vertikal yang kuat antara raja dan rakyat. Raja dipandang sebagai pemilik kekuasaan mutlak.
Sedangkan dalam negara demokrasi modern seperti Indonesia, hubungan antara pemerintah dan rakyat bersifat lebih partisipatif. Pemerintah dipilih oleh rakyat, dan kebijakan pajak ditentukan melalui proses legislasi di parlemen.
Kesimpulan
Perbedaan utama antara pajak sekarang dan upeti di zaman kerajaan terletak pada sistem, tujuan, dan prinsip keadilan. Upeti lebih bersifat simbol kesetiaan kepada penguasa dan sering kali tidak transparan. Pajak modern, meskipun tetap bersifat wajib, memiliki dasar hukum yang jelas dan bertujuan untuk pembangunan serta kesejahteraan masyarakat secara luas.
Perubahan dari sistem upeti ke pajak mencerminkan evolusi tata kelola pemerintahan — dari kekuasaan berbasis kerajaan menuju negara hukum yang lebih demokratis.
*
