Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana Di Laporkan Ke KPK Terkait Dugaan Mark up
(sumber gambar : detik.com)
Indonesia - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, dilaporkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) ke KPK atas dugaan korupsi pengadaan jasa sertifikasi halal program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025. Dugaan ini mencakup mark up dan pengadaan bermasalah, namun pihak BGN siap diaudit dan merespons santai laporan tersebut.
Berikut adalah poin-poin penting terkait laporan terhadap Kepala BGN per Mei 2026:
- Pihak Pelapor: ICW secara resmi melaporkan dugaan korupsi di lingkungan BGN ke KPK.
- Dugaan Kasus: ICW menemukan dugaan mark up (penggelembungan harga) pada pengadaan jasa sertifikasi halal program MBG dengan potensi kerugian negara mencapai Rp49 miliar.
- Dugaan Masalah Lain: ICW menyoroti empat masalah utama: tidak adanya dasar hukum pengadaan, dugaan pemecahan paket proyek, praktik "pinjam bendera" (penggunaan perusahaan lain), dan ketidaksesuaian prosedur.
- Tanggapan Kepala BGN: Dadan Hindayana menyatakan santai menghadapi laporan tersebut dan menekankan bahwa seluruh mekanisme pengadaan telah berjalan sesuai aturan serta bersiap jika ada audit.
- Laporan Terpisah: Sebelumnya, terdapat pula laporan mengenai dugaan markup bahan baku MBG ke Bareskrim Polri, yang juga menyeret nama Kepala BGN.
Kasus ini masih dalam tahap awal laporan dan sedang disorot tajam oleh publik terkait tata kelola pengadaan di badan yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden ini.
(*)
